VISI dan MISI
VISI
Visi adalah serangkaian kata yang menunjukkan impian, cita-cita atau nilai dari sebuah keinginan sekelompok orang atau secara pribadi dengan pandangan yang jauh ke masa depan demi mencapai sebuah tujuan yang di inginkan. Oleh karena itu Pemerintah Desa selaku penyelenggara Pemerintahan Desa wajib merumuskan visi dan Misi selama masa jabatan 6 (enam) tahun.
Adapun Visi Kepala Desa Tanrongi Periode tahun 2021 -2027 adalah sbb:
‘’ Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Tanrongi Yang Adil , Makmur Sejahtera dan Bermartabat.’’.
MISI
Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan suatu visi yang telah dibuat. Oleh karena itu dalam rangka mencapai Visi yang telah di rumuskan, maka visi dapat di wujudkan dalam beberapa misi untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Yang Bersih, Demokratis dan Terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Bentuk – bentuk Penyelewengan Lainnya;
- Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa serta Potensi Masyarakat yang dimiliki;
- Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik dan Bependidikan;